Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Rumah Tangga DPRD, Periksa 21 Saksi dan Sita Puluhan Dokumen Rahasia

BERITA, HUKUM7 Dilihat

Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Rumah Tangga DPRD, Periksa 21 Saksi dan Sita Puluhan Dokumen RahasiaATAMBUA, GRANDISMA.COM – Korps Adhyaksa secara resmi menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik lancung di lingkungan parlemen Kabupaten Belu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kini tengah gencar mengusut dugaan korupsi terkait alokasi anggaran tunjangan pemberian kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu untuk periode jabatan 2019–2024.

Langkah hukum yang bergerak cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi tata kelola anggaran birokrasi di wilayah perbatasan.

​Pengusutan korupsi berjamaah ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes H. Siregar, dengan nomor PRINT.228/N.3.13/fd.1/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, membenarkan bahwa perkara ini sudah naik ke meja penyelidikan intensif setelah menerima laporan valid dari masyarakat yang mencium adanya kejanggalan arus kas daerah.

​Hingga pertengahan Juni ini, tim penyidik pidana khusus dilaporkan telah berhasil memeriksa 21 orang saksi kunci dan mengamankan sedikitnya 63 dokumen penunjang barang bukti.

Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan di ruang penyidik berasal dari berbagai klaster strategis, mulai dari auditor Inspektorat Daerah Belu, Sekretariat DPRD Belu, mantan anggota dewan, hingga dua orang anggota DPRD Belu yang saat ini masih aktif menjabat.

​”Keterangan dari para pihak ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan,” ujar Cornelis Oematan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (13/6).

Kejari Belu menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan secara objektif guna memetakan aktor-aktor intelektual yang bertanggung jawab atas pencairan dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya tersebut selama lima tahun masa jabatan pimpinan dewan.

​Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada tiga mantan pimpinan teratas DPRD Belu periode 2019-2024.

Komposisi elite parlemen saat itu diketuai oleh Jeremias Manek Seran Jr (Partai Demokrat), didampingi Wakil Ketua I Yohanes Jefri Nahak (Partai Golkar), dan Wakil Ketua II Cipry Temu (Partai Nasdem).

Pemeriksaan maraton terhadap dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan terus dikebut untuk mencocokkan adanya ketidaksesuaian data lapangan.

​Langkah berani kejaksaan ini mendapat pengawalan ketat dari publik Belu yang menuntut transparansi total.

Kejaksaan berjanji tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas aliran dana belanja rumah tangga tersebut.

Rangkaian pemeriksaan saksi ini diproyeksikan sebagai fase krusial sebelum penyidik mengambil kesimpulan final untuk menetapkan tersangka utama dan menghentikan kebocoran anggaran negara di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *