Kasus Mariance Kabu dan Yuliana Dopo Mandek, Kementerian HAM Desak Kapolda NTT Tangkap Aktor Intelektual

BERITA, HAM, HUKUM, KRIMINAL9 Dilihat

Kasus Mariance Kabu dan Yuliana Dopo Mandek, Kementerian HAM Desak Kapolda NTT Tangkap Aktor IntelektualJAKARTA, GRANDISMA.COM – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus mengintai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Tenaga Ahli Menteri Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, menyatakan dukungan total sekaligus mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk mengusut tuntas seluruh jaringan sindikat perdagangan manusia.

Fokus utama penegakan hukum kali ini diarahkan pada penuntasan kasus-kasus lama yang dinilai belum menyentuh aktor intelektual.

​Gabriel menegaskan bahwa komitmen Polda NTT di bawah nakhoda Kapolda saat ini tidak boleh sekadar menjadi slogan dalam tataran diskursus publik.

Dukungan penuh diberikan agar kepolisian berani membongkar hingga ke akar-akar mafia penempatan pekerja migran nonprosedural.

Dua kasus besar yang menimpa perempuan asal NTT, yakni Mariance Kabu dan Yuliana Dopo, menjadi parameter krusial untuk menguji keseriusan penegakan hukum tersebut.

​Dalam kasus Mariance Kabu, korban dijadwalkan akan segera berangkat ke Malaysia untuk memperjuangkan hak dan mengais keadilan hukum di pengadilan negeri jiran.

Gabriel mendesak agar Polda NTT segera meningkatkan kerja sama dengan Markas Besar (Mabes) Polri serta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Sinergi lintas lembaga ini diperlukan untuk menangkap dan menyeret para pelaku lapangan serta cukong besar yang memberangkatkan Mariance secara ilegal ke meja hijau.

​Selain kasus Mariance, perhatian serius juga tertuju pada lambatnya penanganan kasus kemanusiaan yang menimpa Yuliana Dopo di daratan Flores.

Hingga saat ini, para pelaku utama dan dalang di balik sengkarut yang menimpa Yuliana dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperpanjang rantai impunitas bagi para pelaku kejahatan perdagangan orang.

​”Polres Ngada bersama Polda NTT dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual kasus TPPO dengan korban Yuliana Dopo yang masih berkeliaran bebas,” ujar Gabriel Goa dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Sabtu, 30 Mei 2026.

​Gabriel menambahkan, penuntasan kedua kasus ini secara transparan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membela hak-hak warga negaranya yang rentan.

Ia menilai, selama para aktor intelektual dan pemilik modal di balik sindikat ini tidak dijebloskan ke dalam penjara, maka mata rantai perdagangan orang di NTT tidak akan pernah bisa diputus secara permanen. Eksekusi hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera yang masif.

​Lebih lanjut, Kemenham memandang perlindungan terhadap korban pascatrauma juga harus berjalan beriringan dengan proses peradilan.

Korban seperti Mariance Kabu dan Yuliana Dopo tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi birokrasi hukum yang rumit tanpa adanya pendampingan psikososial dan hukum yang kuat dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

​Polda NTT sendiri diharapkan segera merespons desakan ini dengan membuka kembali posko pengaduan serta melakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi hambatan teknis yang dihadapi penyidik di lapangan.

Komitmen hukum dari kepolisian kini ditunggu oleh publik sebagai wujud belarasa yang paling otentik terhadap para korban perdagangan manusia di bumi Flobamora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *