ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Ada kabar gembira bagi Desa Sadar Kerukunan (DSK) di Kabupaten Belu. Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., mengumumkan kebijakan baru yang akan memperkuat program ini dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Acara yang menjadi ajang pengumuman penting itu diselenggarakan di Aula Kantor Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat. Tempat ini dipilih karena Desa Naitimu baru-baru ini ditetapkan sebagai salah satu DSK baru di provinsi.
Rapat tersebut dihadiri oleh deretan tokoh penting yang mewakili berbagai elemen masyarakat. Antara lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu dan pimpinan OPD terkait yang memiliki peran dalam pelaksanaan program kerukunan.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Dewan Penasehat, pengurus dan anggota FKUB, pelaksana jabatan Kepala Desa Naitimu, serta Babinkamtibmas yang menjadi ujung tombak keamanan dan ketertiban di tingkat desa.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis di Belu juga turut menghadiri acara. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap upaya memelihara kerukunan umat beragama.
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Wabup Vicente mengingatkan peran krusial Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama.
PKUB yang didirikan pada tahun 2001 lahir sebagai respon terhadap munculnya konflik sosial yang memiliki dimensi keagamaan.”
Indonesia telah dikenal sebagai oase harmoni di tengah dunia yang penuh ketegangan,” tegas Wabup Vicente.
Ia menekankan bahwa kerukunan umat beragama di negeri ini tidak hanya harus dijaga, tetapi juga dikembangkan.
Menurutnya, yang paling otentik untuk membangun dan memelihara kerukunan adalah di tingkat desa.
Oleh karena itu, program DSK yang dimulai Kementerian Agama sejak 2016 memiliki tujuan besar: menjadi model hidup berdampingan yang dapat direplikasi.
Per Desember 2025, dengan penetapan Desa Naitimu sebagai DSK baru, jumlah Desa Sadar Kerukunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meningkat menjadi 13 desa.
Angka ini menunjukkan perkembangan positif program di wilayah timur Indonesia.
Meskipun Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Belu menunjukkan tren positif – naik dari 73,09 pada 2022 menjadi 76,47 pada 2024 – Wabup Vicente tidak menyembunyikan tantangan yang masih ada.
Beberapa DSK masih hanya berada di tataran administratif tanpa aktivitas substantif. Keterbatasan regulasi berdasarkan Peraturan Badan Musyawarah (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 juga menjadi hambatan.
Kurangnya dukungan berupa insentif dan pelatihan bagi aparatur desa juga menjadi masalah utama.
Di tengah tantangan itu, usulan dari Pemda Belu menjadi harapan baru untuk memperkuat DSK.
“Kita akan mengusulkan agar Pemda menyediakan mekanisme insentif dan pelatihan yang tepat, serta menjadikan DSK sebagai bagian tak terpisah dari RPJMD dan RPJMDes,” tegas Wabup Vicente
Selain itu, ia juga menawarkan strategi inovatif untuk memperkenalkan model DSK Belu kepada dunia, yaitu berkolaborasi dengan content creator dan influencer lintas iman untuk membangun narasi digital yang kuat.
Ia juga mengajak FKUB untuk fokus pada kegiatan seperti temu gagasan lintas iman, pertukaran kultural, dan ekoteologi. “DSK tidak hanya sekadar program, tetapi harus menjadi desain besar untuk menghadirkan wajah Indonesia yang damai dan bermartabat,” tutupnya.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan DSK di Belu dapat menjadi teladan bagi bangsa dan dunia.

