Jerat Pembunuhan Berencana Menguat: Ahli Pidana Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Kasus Prada Lucky  

BERITA, DAERAH, HUKRIM, TNI957 Dilihat

Kupang, Grandisma.com– Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Ahli hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025), Deddy menjelaskan bahwa sesuai konstruksi kasus, tindakan para terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain (Pasal 339 KUHP).

“Namun, jika para terdakwa datang dengan mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, maka jelas masuk dalam pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP,” tegas Deddy menjawab pertanyaan dari Oditur Militer.

Deddy menjelaskan bahwa dalam Pasal 339 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. Sementara itu, dalam Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana mati.

Ahli pidana tersebut juga mengungkapkan bahwa penganiayaan biasa yang berakibat luka harus ditingkatkan gradasinya menjadi penganiayaan berat. Jika penganiayaan berat tersebut mengakibatkan kematian, maka hal itu disebut sebagai penyiksaan.

“Penyiksaan lagi, tidak lagi penyiksaan biasa, tapi pembunuhan karena mempersiapkan alat-alat untuk menyakiti disebut pembunuhan berencana. Itulah tindak pidana paling puncak yang dikenal dalam hukum pidana,” jelas Deddy.

Deddy juga menyoroti peran orang yang menguasai terdakwa A dan B dalam kasus ini. Menurutnya, jika orang tersebut menyentuh para terdakwa, maka dia melakukan tindakan nyata.

Namun, jika dia membiarkan yang lain secara bergiliran melakukan penyiksaan, maka dia tetap dapat dijerat dengan Pasal 132 KUHP Militer mengenai membiarkan atau mengizinkan.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa terdakwa satu dan dua dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut yang kait mengait karena korban maupun tempatnya sama, hanya waktunya yang berbeda.

Sementara itu, terdakwa tiga dan seterusnya dapat dikenakan Pasal 131 Ayat (2) KUHP Militer jika perbuatan mereka mengakibatkan luka. Jika perbuatan mereka memperburuk tempat kejadian, maka mereka dapat dikenakan Pasal 131 Ayat (3) KUHP Militer.

Kesaksian ahli pidana ini semakin memperkuat dugaan bahwa kematian Prada Lucky bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan berencana. Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *