ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik curang penjualan minyak tanah bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan mengenai pangkalan nakal yang memanfaatkan kelangkaan komoditas vital tersebut untuk meraup keuntungan sepihak secara ilegal. Masyarakat kini diminta aktif mengawasi dan mendokumentasikan setiap pelanggaran di lapangan.
Kadis Perindag Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, S.T, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi harga yang merugikan masyarakat kecil.
Berdasarkan ketentuan resmi, HET minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp 4.000 per liter. Namun, di sejumlah titik, oknum pemilik pangkalan kedapatan menjualnya dengan harga selangit, bahkan mencapai Rp 8.000 per liter, atau dua kali lipat dari harga yang semestinya.
“Kami meminta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Jika mengetahui atau melihat ada pangkalan minyak tanah yang menjual di atas HET, segera buat video atau kumpulkan bukti kecurangannya,” ujar Kadis Perindag saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Mei 2026.
Kepada media ini pria yang akrab Eng Laka mengatakan, menyediakan saluran pengaduan khusus via WhatsApp di nomor 081338212277 agar laporan warga bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat.
Menurut Eng Laka, keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan partisipatif ini sangat krusial.
Pasalnya, keterbatasan personil pengawas di lapangan kerap dimanfaatkan oleh oknum pangkalan untuk melakukan transaksi di luar koridor hukum.
Melalui rekaman video atau bukti foto yang jelas, dinas terkait bersama aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Pemerintah Kabupaten Belu juga mengingatkan para pemilik pangkalan bahwa tindakan menaikkan harga minyak tanah bersubsidi secara sepihak merupakan pelanggaran hukum berat.
Selain terancam pencabutan izin usaha secara permanen, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Komoditas ini sepenuhnya dibiayai negara untuk meringankan beban ekonomi warga miskin.
Langkah preventif dan represif ini sengaja digalakkan agar penyaluran minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat kecil yang paling membutuhkan.
Distribusi yang tidak sehat dinilai menjadi pemicu utama terjadinya inflasi lokal dan ketegangan sosial di tingkat akar rumput, terutama bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada bahan bakar minyak tanah untuk keperluan harian.
Selain membuka posko pengaduan digital, Disperdagind Belu berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkala ke sejumlah agen dan pangkalan yang tersebar di wilayah perbatasan RI-Timor Leste tersebut.
Pemetaan terhadap jalur distribusi minyak tanah akan diperketat demi memastikan tidak ada rembesan atau penimbunan oleh spekulan. Eng Laka menegaskan bahwa setiap mata rantai pasokan harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui gerakan bersama ini, Kadis Perindag Kabupaten Belu berharap keadilan sosial dan kepastian harga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Belu secara merata.
Kampanye bertajuk pengawasan bersama ini diharapkan mampu memutus rantai permainan harga terstruktur yang selama ini mencekik konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor demi tegaknya aturan dan kesejahteraan bersama di Bumi Sahabat.






