Hakim MK Saldi Isran Cecar Ahli DPR Terkait Komparasi Anggaran Makan Gratis dengan Eropa

BERITA, NASIONAL, POLITIK33 Dilihat

Hakim MK Saldi Isran Cecar Ahli DPR Terkait Komparasi Anggaran Makan Gratis dengan EropaJAKARTA, GRANDISMA.COM – Hakim Konstitusi Saldi Isran mencecar secara agresif ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Parulian Paidi Aritonang, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (01/07/2026) tersebut, Saldi mempertanyakan relevansi perbandingan sistem pendanaan program makan siang sekolah di negara-negara Eropa dengan realitas konstitusi di Indonesia.

Debat yudisial ini menjadi titik krusial dalam gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU APBN 2026 terkait alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Ketegangan di ruang sidang memuncak ketika Saldi Isran langsung memotong penjelasan teoritis yang dipaparkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Saldi menilai perbandingan internasional yang diajukan DPR tidak apel-ke-apel (apple-to-apple) karena mengabaikan fondasi hukum fiskal yang mengikat di Indonesia.

Pola interogasi cepat yang dilakukan Saldi berhasil memaksa ahli hukum DPR mengakui adanya perbedaan struktural yang mendasar dalam pasal-pasal konstitusi negara luar yang dijadikan rujukan.

​”Saya singkat saja tapi dijawab langsung ya Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, Pak Parulian, itu ada tidak di konstitusinya menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan? Tolong dijawab Pak,” cecar Saldi Isran

​Parulian Paidi Aritonang yang berdiri sebagai ahli dari pihak pembentuk undang-undang tidak memberikan bantahan panjang dan langsung menjawab, “tidak ada Prof.”

Respons singkat tersebut segera disudahi oleh Saldi Isran yang menyatakan dirinya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lebih dalam karena jawaban ahli sudah secara otomatis meruntuhkan premis dasar dari draf pembelaan yang diajukan oleh pihak DPR.

​Persidangan sengketa anggaran ini memeriksa tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, serta Perkara Nomor 52 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Rega Felix dan Reza Sudrajat.

Ketiga pemohon mempersoalkan legalitas Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut dinilai menjadi celah hukum yang berbahaya karena memasukkan anggaran program makan gratis ke dalam komponen pendanaan operasional pendidikan nasional.

​Para pemohon menilai bahwa tanpa adanya batasan definisi yang ketat, frasa “pendanaan operasional” dalam UU APBN 2026 dapat diperluas secara sepihak oleh pemerintah untuk menampung berbagai belanja non-akademik.

Implikasinya, pemanfaatan dana fungsi pendidikan terancam terdistorsi untuk membiayai program politik praktis yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan mutu pembelajaran.

Hal ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional guru dan murid yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan di lapangan.

​Sebelum dicecar oleh hakim, Parulian dalam risalah persidangan sempat membela kebijakan pemerintah dengan memaparkan model universal berbasis hak sosial di Swedia dan Finlandia, di mana makan siang dibiayai penuh oleh pajak daerah.

Ia juga mencontohkan Prancis dan Italia yang menggunakan kombinasi subsidi negara dan iuran orang tua dengan standar gizi ketat.

Namun, argumen komparatif tersebut dinilai kehilangan legitimasi hukumnya di Indonesia karena negara-negara Eropa tersebut tidak memiliki kewajiban konstitusional mengunci 20 persen anggaran khusus untuk pendidikan.

​Rangkaian pembuktian dalam sidang MK ini mempertegas tajamnya polarisasi antara pembuat kebijakan fiskal dengan para pembela hak pendidikan di Indonesia menuju paruh kedua tahun 2026.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi konfirmasi final apakah program Makan Bergizi Gratis harus dikeluarkan dari pos dana pendidikan atau tetap dipertahankan.

Publik kini menanti ketegasan para hakim konstitusi dalam menjaga kesucian alokasi dana pendidikan agar tidak salah sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *