Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Belu Sinergikan Sanksi Adat Tara Horak dalam Perda Lingkungan

BERITA, DAERAH46 Dilihat

Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Belu Sinergikan Sanksi Adat Tara Horak dalam Perda LingkunganATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan pembangunan fisik kawasan perbatasan dengan kelestarian ekosistem lingkungan.

Hal tersebut mengemuka dalam pemaparan Laporan Akhir Masterplan Pengembangan Kawasan Strategis Atambua di Betelalenok, Jumat (24/7/2026).

​Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., menyampaikan bahwa arah pembangunan Kota Atambua yang memasuki usia 110 tahun tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga perlindungan kekayaan hayati dari ancaman perburuan liar.

​Untuk memperkuat legalitas pelestarian alam, Kabupaten Belu bersama dua kabupaten tetangga, yakni Timor Tengah Utara (TTU) dan Malaka, telah menyepakati penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Konservasi Lingkungan dan Satwa Liar.

​Menariknya, mekanisme penegakan hukum dalam aturan daerah tersebut bakal mengadopsi instrumen hukum adat setempat, yakni Ukun Badu dan sanksi adat Tara Horak.

​”Perlindungan ini penting agar Atambua tidak hanya maju secara fisik, namun juga asri dan lestari. Konsep adat Ukun Badu dengan sanksi Tara Horak yang menjatuhkan denda hingga Rp10 juta bagi perusak lingkungan akan kita sinergikan dengan aturan resmi daerah,” tegas Bupati Willybrodus Lay.

​Langkah konservasi ini diambil untuk mengembalikan populasi serta habitat satwa lokal seperti rusa, burung endemic, biawak, dan musang yang kian terancam.

​Rencana strategis ini mendapat sambutan hangat dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang hadir, sebagai bentuk integrasi antara kearifan lokal (local wisdom) dan dokumen tata ruang wilayah batas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *