Desak KPK Proses Hukum Menteri ATR/BPN, KOMPAK Indonesia Tegaskan Korupsi Adalah Pelanggaran HAM Berat

BERITA, HUKUM11 Dilihat

Desak KPK Proses Hukum Menteri ATR/BPN, KOMPAK Indonesia Tegaskan Korupsi Adalah Pelanggaran HAM BeratJAKARTA, GRANDISMA.COM – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kasus dugaan korupsi di tingkat pejabat tinggi negara kembali disuarakan oleh elemen masyarakat sipil.

​Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses hukum tipikor kelas kakap di kementerian.

​Pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, melalui keterangan pers tertulis di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

​Dalam seruannya, KOMPAK Indonesia menegaskan bahwa kejahatan korupsi merupakan extrajudicial crime atau kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia berat.

​Organisasi penggiat anti-korupsi ini menilai praktik rasuah di lingkungan birokrasi telah merampas hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya rakyat kecil yang termarjinalkan.

​Langkah hukum yang didesak oleh KOMPAK Indonesia ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama untuk memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan penegakan HAM.

​Selain meminta KPK bergerak cepat, KOMPAK Indonesia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot menteri yang bersangkutan dari jajaran Kabinet Merah Putih.

​Langkah tegas pemecatan dan proses hukum dinilai menjadi kunci utama untuk membersihkan lingkaran kekuasaan dari praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *