Bongkar Cacat Formil dan Wewenang, Lejap Jello Resmi Adukan Sanksi Administratif SD Inpres Kimbana ke DPRD dan BPN Belu

BERITA, HUKUM8 Dilihat

Bongkar Cacat Formil dan Wewenang, Lejap Jello Resmi Adukan Sanksi Administratif SD Inpres Kimbana ke DPRD dan BPN BeluBELU, GRANDISMA.COM – Langkah perlawanan hukum yang dimotori oleh Angelomestius Berno Laba Lejap, S.Fil., atas sengketa lahan SD Inpres Kimbana memasuki babak baru yang kian eskalatif.

Usai melayangkan somasi terbuka, Lejap secara resmi memasukkan surat pengaduan, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta permohonan pemblokiran (blocking) ke lembaga legislatif dan instansi pertanahan.

​Tindakan hukum terstruktur ini didaftarkan melalui surat bernomor 02/SKP-KLR/IX/2026 dan nomor 03/SKP-KLR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Surat-surat tersebut secara resmi diserahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belu di Atambua.

​Dasar pengaduan ini berfokus pada bedah yuridis terhadap Berita Acara Klarifikasi Status dan Batas Lahan Sekolah SD Inpres Kimbana tertanggal 27 Agustus 2026.

Jello menilai dokumen resmi yang diterbitkan pihak sekolah tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menyimpan cacat formil elementer yang meruntuhkan keabsahannya.

​Dalam bedah dokumen tersebut, ditemukan adanya kekosongan data substansial material yang sangat fatal pada instrumen hukum publik.

Kolom krusial seperti “Status tanah adalah” dan “Dasar bukti kepemilikan” pada lembar berita acara sengaja dibiarkan kosong melompong tanpa pengisian data yuridis yang valid.

​Secara teoretis-yuridis, kekosongan kolom substansial ini membuat berita acara kehilangan otentisitas serta tidak memiliki daya ikat hukum keperdataan sama sekali.

Dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai instrumen hukum yang sah untuk mengalihkan atau mengakui kepemilikan aset tanah negara.

​Selain cacat formil, Lejap juga membongkar adanya cacat wewenang substansial berupa inkonsistensi subjek penandatanganan dokumen.

Narasi teks berita acara dengan jelas mencantumkan kehadiran pejabat struktural tingkat tinggi eksekutif lokal, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, dan Penjabat Kepala Desa Bakustulama.

​Namun ironisnya, pada lembar pengesahan pertanggungjawaban yuridis, nama-nama pejabat tinggi tersebut raib dan digantikan oleh aparatur bawahan.

Penandatanganan dialihkan kepada Kabid Pendidikan Dasar Kabupaten Belu, Kasie Pemerintahan, dan Sekretaris Desa tanpa adanya delegasi kewenangan yang sah.

​Berdasarkan doktrin Hukum Administrasi Negara, pergeseran subjek penandatanganan tanpa pelimpahan wewenang yang sah merupakan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Hal tersebut secara otomatis membuat dokumen berita acara penyerahan lahan tersebut batal demi hukum (null and void).

​Menindaklanjuti temuan tersebut, melalui surat bernomor 03/SKP-KLR/IX/2026, Jello secara resmi meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belu untuk menolak dan memblokir segala bentuk permohonan sertifikasi.

BPN diminta menunda seluruh proses pendaftaran hak atas tanah di atas objek sengketa sampai tercapai penyelesaian damai atau putusan pengadilan.

​Sementara itu, melalui surat nomor 02/SKP-KLR/IX/2026, ia mendesak DPRD Kabupaten Belu agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut menuntut kehadiran Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, Dinas Pendidikan Belu, Camat Tasifeto Barat, Pj. Kades Bakustulama, dan pihak keluarga ahli waris guna membuka seterang-terangnya dugaan manipulasi administrasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *