KUPANG, GRANDISMA.COM – Maraknya praktik intimidasi dan kekerasan berbasis kuasa dalam konflik agraria di Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu landasan utama pengajuan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/8/2026).
Solidaritas Perempuan (SP) Flobamoratas menegaskan bahwa proyek investasi bernilai besar di lapangan kerap berhadapan langsung dengan benteng pertahanan warga lokal yang mempertahankan tanah adatnya.
Ketua BEK SP Flobamoratas, Linda Tagie, mencontohkan eskalasi konflik pada agenda pengembangan energi panas bumi (geotermal) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Warga adat di wilayah tersebut dipaksa melepaskan tanah yang menjadi bagian dari identitas dan kebudayaannya.
Dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup, kelompok perempuan berada di garis terdepan pertahanan. Namun, posisi ini membuat mereka sangat rentan menghadapi tekanan sosial, ancaman fisik, hingga kriminalisasi aparat.
”Tekanan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dialami perempuan ketika mempertahankan ruang hidup menunjukkan bahwa konflik agraria dapat berubah menjadi kekerasan berbasis kuasa,” tegas Linda Tagie.
Regulasi Cipta Kerja dinilai memberi legitimasi bagi proses pengadaan tanah tanpa keterlibatan masyarakat yang transparan dan setara. Perempuan acap kali tidak diberi ruang pengambil keputusan dan hanya diposisikan sebagai penerima dampak.
SP Flobamoratas mengingatkan pemerintah bahwa warga yang mempertahankan tanahnya bukanlah penolak pembangunan. Mereka sedang memperjuangkan kedaulatan pangan, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan hidup komunitasnya.
Melalui gugatan di MK ini, negara didesak untuk menghentikan paradigma pembangunan eksploitatif yang menempatkan alam serta tubuh perempuan sebagai objek yang dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
