ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap strategi penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Belu yang dinilai beralih pasal secara subjektif akibat kekurangan alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (08/07/2026), Cosmas membeberkan bahwa dalam perjalanan kasus ini, penyidik semula menggunakan Pasal 473, Pasal 81, dan Pasal 415 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Namun, akibat tidak mampu memenuhi petunjuk pembuktian, penyidik seolah menambah pasal baru untuk menjerat pemohon.
​Cosmas menegaskan, ketidakmampuan penyidik dalam mengonstruksikan delik persetubuhan tersebut membuat mereka menyisipkan Pasal 419 ke dalam berkas perkara Piche Kota.
Langkah penambahan pasal ini dinilai sebagai upaya darurat dari pihak termohon untuk mempertahankan legalitas penanganan perkara yang sejak awal dinilai cacat prosedur.
Tim hukum menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan mencerminkan pola penyidikan yang ugal-ugalan demi menahan seseorang tanpa dasar kuat.
​”Fakta yang terjadi di lapangan, penyidik akhirnya menggunakan pasal lain yakni Pasal 419, karena mereka tidak bisa menjerat klien kami dengan pasal persetubuhan awal. Jadi seolah-olah pasal ini dipasang untuk membuktikan bahwa Piche Kota yang melakukan ini semua. Padahal, korban sendiri sudah mengaku klien kami tidak melakukan hal tersebut, lalu mengapa masih dipaksakan hingga memicu tanda tanya besar di tengah publik?” tegas Cosmas Jo Oko.
​Lebih lanjut, Cosmas menjelaskan status hukum kliennya dalam peristiwa yang terjadi di Hotel Setia tersebut murni hanya sebagai pengguna jasa, bukan pelaku utama dari tindak pidana kekerasan seksual yang dituduhkan.
Ketidakselarasan antara fakta persidangan dengan sangkaan pasal berlapis dari kepolisian dinilai mempertegas bahwa perkara ini adalah bentuk kekeliruan personal yang nyata (error in persona).
Kubu pemohon menyatakan optimis bahwa rekayasa pasal ini tidak akan berdiri kokoh di hadapan pengujian materiil hukum acara.
​Kubu Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan bahwa mau dipaksakan dengan cara atau dipasang dengan rumusan pasal manapun, dakwaan terhadap Piche Kota secara logis dan hukum tidak akan pernah terbukti di meja hijau.
Pernyataan sikap ini didasarkan pada kekuatan BAP tambahan tertanggal 23 Maret 2026, di mana saksi korban anak telah meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Pembelaan ini menjadi amunisi utama pemohon dalam meruntuhkan duplik yang dibacakan oleh pihak Polres Belu.
​Persidangan yang berlangsung dinamis di Ruang Candra Pengadilan Negeri Atambua ini akan segera memasuki fase akhir menjelang putusan hakim tunggal dalam beberapa hari ke depan.
Sidang berikutnya pada Kamis, 9 Juli 2026, akan menjadi momentum krusial bagi kedua belah pihak untuk memperkuat draf kesimpulan masing-masing.
Pertarungan hukum ini menjadi sorotan luas praktisi hukum karena menguji batas wewenang penyidik dalam menerapkan pasal berlapis pada fase pra-penuntutan.
