BELU, GRANDISMA.COM – Proses perencanaan dan evaluasi keuangan daerah menuntut kecepatan serta ketepatan waktu agar alokasi program pembangunan dapat terserap secara maksimal.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu terkait agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di hadapan peserta sidang, Bupati Belu Willybrodus Lay mengusulkan agar ke depannya proses pembahasan perubahan anggaran dapat dimulai lebih awal usai audit BPK tuntas.
Langkah percepatan tersebut dinilai penting agar sisa waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak terlalu singkat dan penyerapan anggaran dapat berjalan optimal.
Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, sidang ini juga mengagendakan pembahasan dua raperda penting lainnya secara paralel.
Kedua raperda tersebut mencakup perubahan kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD wajib memegang prinsip konsistensi, realistis, dan berbasis kinerja.
Melalui sinergi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah, seluruh rangkaian persidangan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Kabupaten Belu secara akuntabel.
