​Dinilai Lakukan Kriminalisasi, Tim Kuasa Hukum Piche Kota Bakal Laporkan Kapolres dan Penyidik Polres Belu ke Propam Mabes Polri

BERITA, HUKUM3 Dilihat

​Dinilai Lakukan Kriminalisasi, Tim Kuasa Hukum Piche Kota Bakal Laporkan Kapolres dan Penyidik Polres Belu ke Propam Mabes PolriBELU, GRANDISMA.COM – Eskalasi konflik hukum pasca-putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang memenangkan Piche Kota berlanjut ke babak baru.

Tim kuasa hukum Piche Kota menyatakan bakal melaporkan Kapolres Belu beserta tim penyidiknya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

​Langkah hukum balasan ini diambil sebagai respons atas pernyataan pihak Polda NTT dan Polres Belu yang sebelumnya melontarkan wacana akan mempidanakan penasihat hukum Piche Kota terkait dugaan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ilegal dalam sidang praperadilan.

​Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko dan Anjelina Wora Roi Wani, dalam konferensi pers di Belu, Selasa (21/7/2026).

​Anjelina Wora Roi Wani menegaskan bahwa klarifikasi resmi ini perlu disampaikan kepada publik guna meluruskan narasi yang berkembang di media massa, khususnya terkait tuduhan penggunaan dokumen BAP secara tidak sah sebagai alat bukti di persidangan.

​”Kami perlu meluruskan informasi ini agar publik tidak memperoleh pemahaman yang keliru atas substansi persidangan praperadilan yang telah diputus oleh hakim,” ujar Anjelina.

​Sementara itu, Cosmas Jo Oko menegaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, baik bagi korban maupun tersangka.

Ia mengingatkan bahwa PN Atambua secara sah memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena locus dan tempus delicti berada di wilayah hukum Polres Belu.

​Cosmas menyayangkan wacana pelaporan dari pihak kepolisian yang menyerang hakim praperadilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), serta ancaman pidana kepada tim advokat.

Menurutnya, langkah defensif aparat tersebut berpotensi menjadi bentuk pembentukan opini publik yang mendiskreditkan institusi peradilan.

​”Kami menghormati langkah hukum Termohon (Polres Belu/Polda NTT). Namun, sebagai penegak hukum, kepolisian seharusnya juga menunjukkan sikap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Cosmas.

​Mengenai tuduhan “BAP Ilegal”, Cosmas membantah keras klaim kepolisian. Ia menegaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh tim pembela diperoleh secara sah menurut hukum dan bukan melalui tindakan melawan hukum (unlawful).

Lagipula, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penasihat hukum memiliki hak konstitusional untuk memperoleh dokumen pendukung demi kepentingan pembelaan klien.

​Lebih jauh, Cosmas menjelaskan bahwa penetapan ketidaksahan status tersangka oleh hakim tunggal tidak semata-mata didasarkan pada dokumen BAP yang diperdebatkan.

Terdapat banyak fakta persidangan lain, termasuk keterangan saksi dan cacat prosedural penyidikan, yang menjadi pertimbangan utama hakim.

​”Hakim praperadilan menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan transparansi. Penyidik tidak boleh menyembunyikan dokumen atau fakta yang menguntungkan tersangka demi terwujudnya fair trial,” lanjutnya.

​Sebagai tindak lanjut, Koalisi Lakki Associates Law Firm memastikan akan segera melayangkan surat laporan resmi ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan penyidik serta Kapolres Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *