9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Divonis Pengadilan Tipikor

BERITA, HUKRIM151 Dilihat

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Divonis Pengadilan TipikorJakarta, Grandisma.com – Sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan putusan berlangsung dari Kamis (26/2) malam hingga Jumat (27/2) dini hari WIB.

Sebelumnya, jadwal sidang telah diatur menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Kamis (26/2) siang.

Salah satu terdakwa adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid yang kini masih buron. Delapan terdakwa lainnya berasal dari jajaran petinggi anak usaha Pertamina dan pihak swasta.

Nama-nama terdakwa tersebut adalah Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI 2023–2024), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT PIS 2022–2024), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).

Selanjutnya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT PPN 2023), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk PT PPN 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Sidang pembacaan vonis dibagi menjadi tiga klaster, masing-masing terdiri dari tiga terdakwa. Pengaturan klaster dilakukan berdasarkan unit kerja dan pihak terkait dalam kasus tersebut.

Klaster pertama atau klaster PPN mencakup Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ketiganya merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga pada periode terkait.

Klaster kedua atau klaster PIS/KPI terdiri dari Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono. Mereka memiliki jabatan di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Klaster ketiga atau klaster swasta melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Terdakwa dalam klaster ini terkait dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal USD2,62 miliar.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dakwaan dasar mereka mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan berkisar antara 9 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar per terdakwa. Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *