Kupang, Grandisma.com – Potensi aset daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin dioptimalkan dengan penandatanganan Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) untuk lahan eks-DAMRI lokasi Jalan Sudirman, Kupang.
Acara penandatanganan yang dilakukan Gubernur NTT Melki Laka Lena menjadi tonggak penting dalam pemanfaatan aset daerah secara produktif untuk mendorong pembangunan dan pendapatan daerah.
Proses kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi NTT dengan PT Beta Nusa Sukago yang terpilih sebagai mitra melalui seleksi terbuka yang transparan.
Objek kerjasama adalah tanah hak pakai nomor 2 tahun 1994 seluas 2.720 meter persegi yang sebelumnya menjadi aset milik DAMRI dan kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Penandatanganan perjanjian disaksikan oleh sejumlah pejabat strategis dari berbagai instansi terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemanfaatan aset daerah yang bermanfaat.
Seluruh proses penyusunan perjanjian juga didukung oleh Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT untuk memastikan kelayakan hukumnya.
Skema BGS yang diterapkan dalam kerja sama ini memiliki jangka waktu 30 tahun. Selama masa kerja sama, kontribusi yang akan diterima Pemerintah Provinsi NTT mencapai total sekitar Rp10 miliar.
Secara tahunan, kontribusi awal ditetapkan sebesar Rp302 juta dengan mekanisme kenaikan sebesar 4 persen setiap lima tahun.
Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan harapannya terhadap kerja sama ini.
Menurutnya, kolaborasi melalui skema BGS bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan ekonomi NTT dan mendukung para pengusaha lokal.
“Kita ingin kerja sama ini tidak hanya sebatas transaksi bisnis, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Semoga dengan adanya pemanfaatan aset ini, dapat membuka peluang usaha baru bagi masyarakat NTT,” ujar Gubernur Laka Lena
PT Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung visi pembangunan daerah yang digaungkan melalui program “Ayo Bangun NTT”.
Perusahaan berjanji akan mengelola aset dengan baik dan turut mendorong perkembangan ekonomi kreatif serta potensi muda di NTT.
Rencana pengembangan lahan eks-DAMRI Kupang mencakup berbagai fasilitas yang juga akan mendukung program unggulan daerah, antara lain keberadaan NTT Mart dan Dapur NTT.
Kedua program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempromosikan produk lokal NTT ke masyarakat luas.
Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago menjelaskan bahwa pengembangan aset akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan kemampuan ekonomi lokal.
Selain itu, perusahaan juga akan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dan pengelolaan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT yang berperan sebagai fasilitator dalam proses ini menyatakan bahwa pemanfaatan aset melalui skema BGS adalah salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami telah melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa skema yang diterapkan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah. Mulai dari seleksi mitra hingga penyusunan perjanjian, seluruh tahapan dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Kepala BPAD NTT.
Dalam perjanjian BGS yang ditandatangani, telah diatur bahwa setelah berakhirnya masa kerja sama selama 30 tahun, seluruh bangunan dan fasilitas yang dibangun di atas tanah tersebut akan diserahkan secara penuh kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Hal ini menjadi jaminan bahwa aset daerah akan tetap dimiliki dan dapat terus memberikan manfaat di masa depan.
Pemilihan skema BGS juga dianggap tepat karena dapat mengurangi beban keuangan daerah dalam pengembangan aset.
Melalui kolaborasi dengan pihak swasta, pengembangan dapat dilakukan tanpa harus mengeluarkan anggaran besar dari APBD, sementara daerah tetap mendapatkan kontribusi yang berkelanjutan.
Masyarakat sekitar lokasi kerja sama juga menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT.
Banyak yang berharap bahwa dengan adanya pengembangan aset ini, akan ada peningkatan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang lebih baik bagi warga lokal.
Dengan penandatanganan perjanjian BGS ini, Pemerintah Provinsi NTT menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengelola aset daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset daerah lainnya di NTT untuk mendukung pembangunan yang lebih baik.
